TANGERANG - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Para dosen STIH Painan turun langsung ke Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan pendekatan unik: "door to door".
Kelompok dosen yang terlibat dalam kegiatan ini dibagi dalam beberapa tim. Salah satunya adalah kelompok 5 yang dipimpin oleh dosen Markuat, bersama anggota yakni dosen Hendrik F. Siregar dan dosen Wirda Gariza Haq, serta dibantu oleh dosen Herlina dan Mustopa Adam. Mereka menyelenggarakan penyuluhan dengan tema "Perceraian Usia Dini, Dampak Sosial, dan Akibat Hukumnya". selaras dengan Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Topik ini menarik minat warga setempat yang hadir dengan antusias untuk menyimak setiap penjelasan.
"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Mereka banyak bertanya terkait hukum perceraian dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial, " ujar Markuat kepada Wartawan dikutip, Rabu (21/8/2024)
Kegiatan ini, sambung Markuat, menjadi pengalaman pertama bagi warga Desa Pasir Gadung, yang sangat mengapresiasi upaya STIH Painan dalam menyentuh langsung kehidupan masyarakat melalui Tridarma Perguruan Tinggi. Warga juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena mendapat pemahaman hukum yang selama ini jarang mereka dapatkan.
Markuat berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menambahkan bahwa STIH Painan siap memberikan konsultasi hukum lebih lanjut jika dibutuhkan.
"Selain itu, kami berharap agar warga desa bisa melanjutkan pendidikan di STIH Painan untuk memperdalam pemahaman hukum mereka, " tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Gadung, Herdiana, melalui Sekretaris Desa Dedi Herdiyana, turut memberikan apresiasi atas kegiatan ini.
Dedi menyebut bahwa PKM yang dilakukan oleh dosen STIH Painan sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat dan tokoh-tokoh desa seperti RT, RW, dan Jaro.
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Rahasia Shalat 5 Waktu
|
"Kegiatan ini sangat bagus karena membantu masyarakat memahami hukum, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukumnya. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut di desa kami agar pengetahuan hukum dan kualitas SDM masyarakat semakin meningkat, " ujar Dedi.
Dengan adanya program ini, jelas Dedi, STIH Painan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum yang berguna.
"Tetapi juga menjembatani masyarakat Desa Pasir Gadung dengan dunia hukum, menjadikan mereka lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan, " pungkasnya. (Akb/Hadi)