TANGERANG - Kewajiban Pemdes adalah melayani semua kebutuhan Warganya baik layanan administrasi, Pemberdayaan dan Layanan Informasi Publik yang Jelas, akurat baik penggunaan anggaran dan Kegiatan kegiatan Pembangunan di wilayah Desa Cibadak."
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Cibadak Bukhori Muslim yang didampingi oleh Dadang Sekretaris Desa Cibadak, saat awak media diundang ke kediaman Kades Cibadak, Senin (29/7/2024).
Kades Bukhori menanggapi pemberitaan di salah satu media online, yang terbit pada tanggal 27 Juli 2024 dalam narasi yang dibangun oleh media tersebut seakan kami yang bersalah dan opini ini harus kami klarifikasi sehingga publik bisa mengetahui akar permasalah yang sesungguhnya.
Beliau menegaskan bahwa semua kegiatan baik pembangunan fisik yang dilakukan oleh Desa melalui anggaran Dana Desa, Atau bersumber dari dana APBD Kabupaten, Provinsi bahkan Anggaran Belanja Negara sekalipun, Kami harus tahu apalagi Pembangunan dilakukan ditengah tengah pemukiman padat penduduk, jika ini tidak kami ketahui, apa yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat lingkungan proyek, ketika pertanyaan itu datang kepada kami, apa yang bisa kami jelaskan, sementara informasi dari pelaksana proyek tidak memberitahukan kepada kami.
" Sebagai Pimpinan di Pemerintah Desa ada kewajiban kami untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitar terkait pelaksanaan pembangunan dalam hal ini proyek Pembangunan SDN Cibadak IV di Desa Cibadak." Ungkap Kades Bukhori.
Terkait uang koordinasi, Sekali lagi Pihak Pemdes tidak mengetahui bahkan memintanya, bagi kami membangun kemitraan dengan pelaksana proyek jauh lebih bermanfaat dengan mempekerjakan tenaga lokal dan kami bisa menyerap pengangguran di Desa Kami.
Jumadil Qubro, Aktivis Sosial dan Lingkungan Kecamatan Cikupa menilai apa yang terjadi di Desa Cibadak adalah hal lumrah dimana ketika Pemerintah Desa bertanya dan ingin bertemu dengan pihak pelaksana proyek bukan uang yang disodorkan, sehingga menimbulkan stigma negatif. Uang apa, dari siapa, buat siapa..?? Inilah yang tidak dikehendaki oleh Pemerintah Desa.
Aktivis muda ini memaparkan bahwa Masyarakat dan pihak pelaksana proyek pembangunan memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya. Beragam celah dapat dilakukan oleh oknum di lapangan dengan memanfaatkan keawaman dan ketidaktahuan masyarakat atas hak-haknya untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan tenang demi terlaksananya pekerjaan pembangunan secepat dan seefisien mungkin.
Untuk menghindari ongkos sosial yang mungkin timbul sebagai ekses pekerjaan pembangunan, setiap pelaksana pembangunan harus melaksanakan pekerjaan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat. Diperlukan kesadaran dan inisiatif masyarakat secara kolektif untuk mencermati proses pekerjaan pembangunan dengan memberdayakan peran RT/RW sehingga hak masyarakat dapat dinikmati bersama.
" Pelaksana proyek atau pemborong proyek datanglah ke Pihak Pemerintah Desa sehingga permasalahan dilingkungan sudah kondusif dan aman sebelum dimulai
pengerjaan kegiatan, " jelas Jumadil Qubro.
Saya yakin Kepentingan Kepala Desa ketika ingin bertemu dengan pihak pelaksana semata mata ada hak hak masyarakat yang ingin disampaikan dan kejelasan informasi sehingga Pihak Pemdes bisa menyampaikan dengan baik kepada masyarakat.
" Kepala Desa Cibadak Bukhori Muslim datang bukan untuk bikin pusing kontraktor, tapi datangnya semata mata kepentingan Publik yang harus diperjelas, " tutup Jumadil Qubro. (Sopiyan)