TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menegur puluhan pelanggar aturan lalu lintas pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2024, Rabu (17/7/24) pagi.
Kasat Lantas Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan, puluhan pelanggar aturan lalu lintas itu terjaring saat pihaknya menggelar Operasi Patuh Jaya di area Perimeter Utara.
"Totalnya ada 89 teguran. Kepada para pelanggar kita beri imbauan agar tertib dan mentaati aturan dalam berlalu-lintas di jalan raya, " kata Bernard di lokasi kegiatan.
Menurut Bernard, pada kesempatan itu pihaknya tidak menerapkan tilang namun lebih ke edukasi dan teguran. Selain itu, pihaknya juga turut membagikan brosur yang berisi imbauan terkait keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Menurut dia, Operasi Patuh Jaya 2024 bukan semata pada penindakan hukum, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Terakhir, Bernard mengajak para pengguna kendaraan di Bandara Soetta untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas baik di jalan raya maupun di jalan bebas hambatan atau tol.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman untuk kita semua, " tandas Bernard.
Bernard menjelaskan, ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024 yang diselenggarakan sejak 15-28 Juli 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikutnya, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan.
Kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
(Hms/Hadi)